Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan, Gian Almiarji, menyampaikan hasil aduan pekerja baru akan ditindaklanjuti ke perusahaan setelah Lebaran.
"Setelah Lebaran, karena kita ada protapnya (prosedur tetap) sendiri. Jadi kita tidak bisa mengambil tindakan kayak polisi. Maling kita tangkap langsung penjara. Jadi ada prosedurnya," kata dia saat ditemui di Posko THR, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tim posko menindak setelah H-7 pun terkendala waktu yang sudah memasuki libur Lebaran.
"(Misalnya ditindak) H-1, kayaknya perusahaan juga libur juga ya. Jadi kan manajemen juga pada cuti. Nah itu yang jadi masalah sebetulnya sih," sebutnya.
Di sisi lain, mereka tidak bisa langsung menindak begitu aduan masuk. Pasalnya benar atau tidaknya perusahaan tidak membayar THR baru bisa dipastikan setelah lewat batas waktu.
"Kalau sudah ada indikasi sebelumnya, H-7 mereka tidak akan membayar, kita bisa lakukan tindakan, tapi kan diketahui setelah H-7 ini kan baru kita ketahui," tambahnya. (hns/hns)