Aduan soal THR ke Posko Kemnaker Ditangani Usai Lebaran

Aduan soal THR ke Posko Kemnaker Ditangani Usai Lebaran

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 14:58 WIB
Posko THR Kemnaker/Foto: Trio Hamdani-detikFinance
Jakarta - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran alias Posko THR Pusat telah menerima sebanyak 201 aduan terkait masalah THR, yang tercatat hingga 5 Juni. Lantas, aduan tersebut langsung ditindak?

Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan, Gian Almiarji, menyampaikan hasil aduan pekerja baru akan ditindaklanjuti ke perusahaan setelah Lebaran.


"Setelah Lebaran, karena kita ada protapnya (prosedur tetap) sendiri. Jadi kita tidak bisa mengambil tindakan kayak polisi. Maling kita tangkap langsung penjara. Jadi ada prosedurnya," kata dia saat ditemui di Posko THR, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, pekerja tidak bisa langsung terpenuhi haknya apabila perusahaan memang benar tidak mematuhi kewajibannya memberi THR. Sebagaimana diatur, perusahaan wajib memberi THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran.

Jika tim posko menindak setelah H-7 pun terkendala waktu yang sudah memasuki libur Lebaran.


"(Misalnya ditindak) H-1, kayaknya perusahaan juga libur juga ya. Jadi kan manajemen juga pada cuti. Nah itu yang jadi masalah sebetulnya sih," sebutnya.

Di sisi lain, mereka tidak bisa langsung menindak begitu aduan masuk. Pasalnya benar atau tidaknya perusahaan tidak membayar THR baru bisa dipastikan setelah lewat batas waktu.

"Kalau sudah ada indikasi sebelumnya, H-7 mereka tidak akan membayar, kita bisa lakukan tindakan, tapi kan diketahui setelah H-7 ini kan baru kita ketahui," tambahnya. (hns/hns)

Hide Ads