Jakarta -
Tahun ini pemerintah memutuskan untuk memberi tunjangan hari raya (
THR) buat pensiunan PNS. Namun, rupanya tak semua dari mereka memperoleh THR.
Salah satu kekecewaan tersebut diungkapkan pembaca
detikcom.
Aroel, beralamat di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan hanya salah satu orang tuanya yang menerima THR. Padahal keduanya merupakan suami istri berstatus pensiunan PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayah (saya pensiunan PNS) di Pemda Kabupaten Hulu Sungai Utara, ibu saya guru SD di Kabupaten Hulu Sungai Utara," katanya kepada
detikFinance seperti ditulis Rabu (13/6/2018).
Berdasarkan informasi yang dia ketahui, semestinya kedua orang tuanya mendapatkan THR. Namun setelah diproses hanya salah satu yang memperoleh hak tersebut. Pihak penyalur THR menyampaikan ketentuan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 54/PMK.05/2018 Pasal 4 Ayat 1.
Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR 2018 bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dari keterangan yang dia terima itu, maka suami istri pensiunan PNS, yang mendapat THR hanya salah satunya, berdasarkan nominal terbesar.
Ternyata tak hanya orang tuanya, kata dia pensiunan lain yang berstatus suami istri juga banyak yang hanya salah satunya menerima THR. Itu diketahui saat pengambilan THR di Kantor Pos.
Adapun yang membuat dia heran, ada suami istri pensiunan PNS yang keduanya mendapat THR.
Kondisi tersebut pun dia sampaikan ke pihak penyalur THR. Penjelasan yang dia dapat bahwa pensiunan PNS suami istri yang mendapat dua THR, salah satunya harus dikembalikan.
"Katanya nanti yang dapat dua itu nanti harus kembalikan ke negara, Taspen juga menjelaskan kayak gitu," tambahnya.
Adakah solusi untuk permasalahan tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono menyatakan
THR tidak cair bisa disebabkan oleh satuan kerja (satker) di mana pensiunan PNS pernah bekerja, tapi itu bisa ditangani setelah Lebaran.
"Nah kalau nanti katakanlah karena satu atau lain hal misalnya satkernya nggak sempat ajukan atau sakit, dan lain sebagainya itu nanti setelah Lebaran masih bisa diajukan lagi" kata Marwanto kepada detikFinance.
Kata dia ini tidak hanya berlaku buat pensiunan tapi juga untuk PNS aktif.
"Itu satker (satuan kerja) yang bersangkutan, bukan hanya pensiunan tapi juga PNS ya, kalau nanti ada yang belum terima (THR), nanti masih ada kesempatan, kan ada kemungkinan dia (THR) belum masuk, oleh satkernya sendiri bukan oleh pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, yang penting mereka mengurus itu ke satker agar THR mereka yang belum cair bisa diajukan kembali.
"Kalau ada yang belum diajukan oleh satker mereka, terus kemudian diajukan susulan nggak apa, itu masih bisa dilayani nanti. Satker itu nanti bisa mengajukan THR PNS. Nah dalam hal misalnya kemudian ada satker yang pegawainya kelupaan atau tadinya cuti, itu bisa juga nanti diajukan setelah Lebaran," tutur Marwanto.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan pertama-tama mereka bisa melapor ke pihak penyalur THR, yakni bank maupun kantor pos.
"Ya dia bisa nanya ke bank atau kantor pos yang biasa dia menerima pembayaran pensiun itu," katanya.
Pihak penyalur akan menanyakan lebih jelas masalah yang dihadapi si pensiunan PNS, dan selanjutnya meneruskan permasalahan itu ke pihak PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Sebagai informasi, pemerintah mengirim dana THR untuk pensiunan PNS sipil ke Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI/Polri ke Asabri.
"Ya dia harus tanya di situ masalahnya apa. Nah kemudian kalau dari pemerintah kan nanti baru setelah ada permintaan dari banknya atau dari yang bersangkutan itu baru di-follow up," terang Marwanto.
"Nanti secara otomatis dia akan lapor ke atas ya, kalau bank atau kantor pos dia lapor ke Taspen sama Asabri. Nanti Asabri sama Taspen akan bicara sama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan kondisi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. Namun, pada dasarnya baik suami maupun istri yang berstatus pensiunan PNS harusnya mendapatkan THR.
"(Misalnya) dia dari banknya memang keblokir belum sampai. Jadi ada berbagai kemungkinannya. Jadi nggak bisa digeneralisir," kata Marwanto.
"Terus ada juga yang pensiun yang sudah lama nggak ngambil (uang pensiunnya). Kalau sudah lama nggak ngambil itu sama banknya kan di-freeze (dibekukan) kan, sehingga nggak bisa masuk (THRnya), mental dia. Jadi dari case per case nggak bisa sama," sambungnya.
Dia memastikan pemerintah sudah menggelontorkan dana sesuai kebutuhan untuk disalurkan ke para pensiunan PNS. Dana tersebut disalurkan lewat Taspen.
"Nah kemudian dari situ nanti Taspen ngedrop ke bank mitra kerjanya atau didrop ke kantor pos. Karena kan pensiunan itu ada yang ngambil uangnya juga di kantor pos kan, ya," lanjutnya.
Jika ada pensiunan PNS yang belum menerima THR maka harus dicek di pihak Taspen atau Asabri, maupun pihak penyalurnya.
"Kalau itu nanti belum diterima, yang harus dilihat adalah apakah Taspen atau Asabri sudah ngedrop ke bank atau kantor pos, itu yang pertama. Yang kedua harus dicek juga apakah bank, kantor kantor pos sudah menyalurkannya ke pensiunannya atau belum," tambahnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono menyampaikan jika pensiunan PNS sudah menerima SK (Surat Keputusan) Pensiun, maka dipastikan berhak mendapat THR, tak terkecuali suami istri.
"Selama dia mendapatkan SK Pensiun, berarti dia sah sebagai pensiunan ya. Terus dia sudah mendapatkan pensiun selama ini, itu mestinya dia dapat (THR)," katanya.
Artinya jika suami istri tersebut resmi telah memperoleh SK Pensiun, maka tidak ada alasan jika hanya salah satunya yang diberi hak mendapat THR.
"Kalau dua duanya terima surat pensiun berarti dua duanya itu menerima (THR)," terang Marwanto.
Nah, yang dilarang adalah seoarang pensiunan PNS menerima lebih dari satu THR, karena dulu pernah mengisi beberapa jabatan di instansi berbeda.
"Kalau satu orang menerima beberapa pensiun karena jabatannya misalnya dulu pernah jadi apa, jadi apa, terus pensiun, nah itu dia cuma dapat satu pensiun yang paling tinggi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman