Kebijakan tarif tersebut diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 382/KPTS/M/2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo mengatakan, peningkatan waktu tempuh akan tercermin pada pengurangan transaksi yang sebelumnya dua kali menjadi hanya satu kali.
"Dengan begini hambatan transaksi di gerbang tol akan berkurang," kata Bintang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama untuk kegiatan distribusi logistik, karena JORR dan Tol Akses Tanjung Priok memang memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pergerakan kendaraan logistik. Pada gilirannya nanti ongkos produksi juga bisa lebih efisien sehingga dapat berimbas positif bagi ketersediaan dan harga barang di pasar, yang ujung-ujungnya berdampak baik bagi perekonomian masyarakat," terang Bintang.
Dia menambahkan bagi pengguna tol untuk jarak pendek akan merasakan kenaikan, namun sebenarnya masih ada pilihan jalan arteri.
"Memang jadi naik, dan sebetulnya penggunaan tol jarak pendek adalah pilihan karena selalu terdapat opsi menggunakan jalan arteri, karena pada dasarnya tol JORR dan ATP ini dibangun untuk memudahkan angkutan logistik," tuturnya.
Kebijakan ini tarif di tol JORR berlaku di Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2U (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2S (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Akses Tanjung Priok (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang), serta, Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Besaran tarifnya adalah Rp 15.000 untuk golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp 22.500 dan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 30.000.
Sebagai informasi, alan tol Akses Tanjung Priok (ATP) merupakan jalan tol yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok. Membentang sepanjang 11,4 km, tol Akses Tanjung Priok menjadi bagian dari sistem jaringan Tol Jabodetabek serta terhubung ke tol lingkar luar Jakarta JORR 2.
Jalan tol ini terbagi atas lima seksi yang menyediakan askses langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Diantaranya seksi East 1 (E1) sepanjang 3,4 km, seksi East 2 (E2) sepanjang 2,74 km, seksi East 2-A (E2A) sepanjang 1,92 km, seksi North-South Link (NS Link) sepanjang 2,24 km, dan seksi North-South direct (NS Direct) sepanjang 1,10 km.
(hns/hns)