Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan 100% pencairan dilakukan oleh kementerian/lembaga, lembaga non struktural (LNS).
"Pembayaran THR untuk K/L dan PNS pusat, sampai dengan tanggal 8 Juni 2018 telah diselesaikan pencairannya," kata Marwanto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: THR PNS Dongkrak Kinerja Industri Ritel |
Dia bilang, sebanyak 15.232 satuan kerja (satker) dari 85 K/L dan LNS sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) dan sudah diselesaikan 100%.
"Seluruh K/L dan LNS telah menyampaikan SPM THR Tahun 2018," tambah dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR yang diterima sebesar satu gaji penuh atau take home pay atau lebih besar dari tahun sebelumnya yang sebesar gaji pokok saja.
"Apabila terdapat kekurangan pembayaran dan/atau penyesuaian perhitungan, satker masih diberikan kesempatan untuk mengajukan SPM ke KPPN setelah libur bersama Idul Fitri," tutup dia. (zlf/zlf)