"Imbauannya nggak boleh, masyarakat jangan menggunakan hal-hal yang melanggar aturan," kata Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Menurutnya, kartu tersebut merupakan kartu ilegal. Sebab, tidak dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) dan tidak direkomendasikan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta masyarakat tidak menggunakan alat itu. Lantaran, tindakan itu bisa melanggar aturan dan ada sanksi pidana.
"Kalau melanggar aturan, itu ada di undang-undang sanksi pidana lho," tutupnya. (ara/ara)