Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan bagaimana ketatnya proses penyaringan atau screening terhadap ketetapan biaya pembangunan proyek tersebut. Bahkan disebutnya berlapis-lapis.
"Artinya screening screening tadi sudah berlapis-lapis," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengusulkan ke kita sebagai pemilik proyek. Nanti kita minta bantuan konsultasi untuk evaluasi usulan teknis dan usulan biayanya," jelasnya.
"Sebelum konsultan masuk, kita juga ada Irjen, audit internal dari Kementerian Perhubungan, inspektorat jenderal," lanjut Zulfikri.
Setelah itu, baru pihaknya berkontrak dengan kontraktor. Dalam proses pelaksanaan pembangunannya pun, konsultan masih dilibatkan.
"Nah berkontrak pun kita masih didampingi oleh konsultan internasional tadi selama pelaksanaannya, selama pembangunannya," terangnya.
Lalu berdasarkan aturan berlaku, setiap pembayaran atas perkembangan proyek yang digarap kontraktor pun harus direview oleh BPKP. BPKP melihat pekerjaan yang dilakukan kontraktor, dan sejumlah hal lainnya.
"Itu memang prosedur audit seperti itu screening-nya. Sebelum dibayar harus direview oleh BPKP. Jadi yang kemarin sebagai contoh LRT Palembang yang sudah dibayar baru sekitar Rp 1 koma sekian triliun, itu hasil review-nya BPKP," tambahnya.