Begini Cara Kemenhub Tentukan Biaya LRT yang Dituduh Di-Mark Up

Begini Cara Kemenhub Tentukan Biaya LRT yang Dituduh Di-Mark Up

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Jun 2018 17:18 WIB
Foto: Raja Adil Siregar
Jakarta - Prabowo Subianto menduga ada mark up biaya investasi di proyek LRT Palembang, Sumatera Selatan. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyakini sulit mencari celah melakukan mark up di proyek tersebut.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan bagaimana ketatnya proses penyaringan atau screening terhadap ketetapan biaya pembangunan proyek tersebut. Bahkan disebutnya berlapis-lapis.

"Artinya screening screening tadi sudah berlapis-lapis," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kontraktor pun tak bisa sembarangan dalam menentukan biaya pembangunan. Usulan yang mereka ajukan harus dievaluasi secara berlapis, mulai dari konsultan internasional, auditor internal Kemenhub, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dia mengusulkan ke kita sebagai pemilik proyek. Nanti kita minta bantuan konsultasi untuk evaluasi usulan teknis dan usulan biayanya," jelasnya.

"Sebelum konsultan masuk, kita juga ada Irjen, audit internal dari Kementerian Perhubungan, inspektorat jenderal," lanjut Zulfikri.



Setelah itu, baru pihaknya berkontrak dengan kontraktor. Dalam proses pelaksanaan pembangunannya pun, konsultan masih dilibatkan.

"Nah berkontrak pun kita masih didampingi oleh konsultan internasional tadi selama pelaksanaannya, selama pembangunannya," terangnya.

Lalu berdasarkan aturan berlaku, setiap pembayaran atas perkembangan proyek yang digarap kontraktor pun harus direview oleh BPKP. BPKP melihat pekerjaan yang dilakukan kontraktor, dan sejumlah hal lainnya.

"Itu memang prosedur audit seperti itu screening-nya. Sebelum dibayar harus direview oleh BPKP. Jadi yang kemarin sebagai contoh LRT Palembang yang sudah dibayar baru sekitar Rp 1 koma sekian triliun, itu hasil review-nya BPKP," tambahnya.

(eds/eds)

Hide Ads