Perseroan menyatakan siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak bagi pelaku UMKM ini, pasca pemberlakuan tarif yang baru.
Corporate Secretary BNI Kiryanto menyampaikan pihaknya juga ikut menyosialisasikan tarif pajak UMKM yang baru tersebut, antaranya dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debiturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNI telah menjadi Bank Persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun," kata Kiryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/6/2018).
Kiryanto mengatakan BNI juga ikut hadir dalam peluncuran tarif pajak yang baru serta sosialisasi. Kegiatan tersebut berlangsung hari ini di Surabaya.
Pemangkasan PPh final untuk UKM itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Mulai berlaku 1 Juli 2018.
UMKM yang masuk kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan, termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP), hasil revisi ini juga diatur juga masa cara perhitungan pajak final 0,5% dari omzet berbatas waktu. Untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku.
Artinya setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.
Pembayaran pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC. (hns/hns)