Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan pada dasarnya bawang bombay terdiri dari dua jenis, yakni yang ukuran kurang dari 5 centimeter (cm) dan lebih dari 5 cm.
Lantas, bawang yang ukurannya kurang dari 5 cm merupakan bawang yang tidak sesuai standar. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 tahun 2017 di mana Indonesia tidak lagi mengimpor bawang bombay dengan ukuran di bawah 5 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa bawang bombay tersebut merupakan kategori reject alias ditolak pasar.
"Bawang merah mini masuk dijual ke pasaran itu barang reject," terangnya.
Sementara itu, Kementan mem-blacklist lima perusahaan importir terkait penjualan bawang merah 'palsu'. Nantinya, perusahaan tersebut tidak boleh berbisnis kembali. (ara/ara)