Peraturan terkait dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Pertama pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang. Uang ini adalah satu satunya uang berbahan baku plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara.
Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan uang tersebut masih bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia terdekat hingga 30 Desember 2018.
"Silahkan datang ke kantor BI terdekat, nanti Kasir BI akan memeriksa apakah uang yg akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," kata Agusman, dalam keterangnnya, Senin (25/6/2018).
BI Imbau Masyarakat Tukar Uang di Gerai Resmi BI, Simak Videonya:
(dna/dna)