Bawang Merah 'Palsu' Murah di India, Masuk RI Jadi Mahal

Bawang Merah 'Palsu' Murah di India, Masuk RI Jadi Mahal

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 25 Jun 2018 12:12 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Medan - Polri mengamankan 670 ton bawang merah palsu yang dikemas dalam 25 kontainer besar di Kota Medan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga menjelaskan, ada alasan khusus mengapa importir India berani mengirimkan bawang bombay merah mini untuk dijual menjadi bawang merah palsu ke Indonesia.

"Alasannya karena bawang Bombay merah mini di India harganya murah dan bisa dijual di Indonesia dengan harga mahal," kata dia kepada awak media di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pihak polri mendapat informasi dari Asosiasi Bawang Merah Indonesia, yang mendatangi dan melaporkan ke Bareskrim Polri bahwa petani bawang lokal mengalami kerugian besar.

Mengutip keterangan Kementerian pertanian kerugian negara dari masuknya bawang bombay merah mini ke Indonesia ini sebesar Rp 5,8 trillun.

Ia pun merinci, impor bawang Bombay mini harga kulakan bawang bombay mini di India, kisaran Rp 2.500/ kg, jika ditambah biaya pengiriman, clearance dan lainnya biaya pokok di Indonesia menjadi Rp 6.000/ kg.

Penjualan ditingkat distributor, harga bawang bombay merah mini yang dijual menjadi bawang merah harganya menjadi Rp 9.500/ kg sementara harga ditingkat eceran kisaran Rp 14.000/ kg dengan demikian, ada keuntungan bawang bombay merah mini sebesar Rp 8.000.

Sementara ini harga bawang merah lokal di petani saat ini kisaran Rp 18.000 kg sedangkan di pasar retail rata-rata kisaran Rp 25.000.

"Pelaku usaha menurut aturan dari Kementan dan Kemendag dilarang memperdagangkan bawang bombay merah impor diameter kurang 5 cm. Kegiatan usaha di bidang Perdagangan, yang tidak memenuhi standar mutu
Sehingga menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan perekonomian negara merupakan hasil tindak pidana," jelas dia.

Ia menjelaskan pemerintah telah membatasi masuknya bawang merah impor karena petani bawang di Indonesia masih bisa memenuhi kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Meski di beberapa musim kerap terjadi hambatan panen berupa cuaca dan cara taman yang masih tradisional, namun bawang merah di dalam negeri masih dikatakan cukup.


Maka dari itu Indonesia hanya mengeluarkan izin untuk bawang bombay saja, karena Indonesia tidak memiliki produksi bawang bombay.

"Dengan masuknya bawang merah mini ilegal dan diperdagangkan ke konsumen, maka para petani bawang merah lokal mengalami kerugian, karena harga bawang merah mini ditingkat pengecer kisaran harga Rp 14.000/kg, sedangkan bawang merah lokal kisaran harga Rp 25.000/kg, adapun pelaku usaha banyak yang melakukan pencampuran bawang merah mini impor dengan bawang merah lokal," kata dia. (dna/dna)

Hide Ads