Keputusan itu sudah diumumkan oleh BEI melalui surat Pengumuman Operasional BEI pada 27 Juni 2018, No Peng-00504/BEI.OPP/06-2018.
"Bursa menginformasikan bahwa tanggal 27 Juni 2018 bursa tetap beroperasi secara normal dan pada tanggal tersebut dinyatakan sebagai hari bursa," kata Direktur BEI Sulistyo Budi dalam keterangan resmi, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemerintah memastikan 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
"Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan. (dna/dna)