Tak Dapat Uang Lembur saat Libur Pilkada, Lapor ke Sini

Tak Dapat Uang Lembur saat Libur Pilkada, Lapor ke Sini

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 26 Jun 2018 14:11 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pegawai yang bekerja pada hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 besok berhak dapat uang lembur dari pemberi kerja atau perusahaan. Bila tidak, maka pegawai bisa melaporkannya kepada pemerintah.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan menjelaskan pekerja yang tidak mendapatkan uang lembur saat bekerja di Pilkada besok bisa langsung melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah sebagai pengawas.

"Ya kalau libur kan pasti ada konsekuensinya, kan konsekuensinya adalah konsekuensi lembur, artinya kalau tidak dihitung lembur ya dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (26/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Watratan mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenaker selalu menampung laporan permasalahan kerja, termasuk soal pengupahan di dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah. Pegawai yang merasa haknya tak dipenuhi perusahaan bisa langsung mengadukannya ke sana.


"Pertama kita ada pengawas di Disnaker provinsi, kemudian kita pun juga di tiap-tiap wilayah ada namanya Korwil (koordinator wilayah), itu membawahi beberapa kabupaten/kota. Jadi itu nanti bisa dilaporkan ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Korwil setempat, atau paling tidak di provinsi," kata dia.

"Jadi langsung datangi saja, pasti teman-teman akan turun memastikan itu untuk dijalankan," sambungnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan untuk mengikuti ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



"Kalau hari libur kan kemudian orang dipaksa untuk masuk bekerja berarti dihitung sebagai lembur," tuturnya, (fdl/zlf)

Hide Ads