Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menjelaskan selain tidak tercapai target, perusahaan juga terancam harus membayar denda, karena barang yang dipesan mengalami keterlambatan.
"Dampaknya kita wanprestasi dengan orang yang menjamin komitmen dengan kita. Integritas perusahaan, kita pertaruhkan contoh katakan lah orang udah order kemudian sudah teken kontrak sekian, produksi akibat karena jam kerja berkurang karena libur kita akan tercapai itu kena (denda)," kata dia kepada detikFinance, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah libur karyawan di Indonesia masuk kategori terbanyak di Asia. Hal ini berdampak pada berbagai hal, seperti target tidak tercapai dari produksi produk dalam sebuah perusahaan.
Selain membayarkan denda akibat keterlambatan produksi, pihaknya perlu memberikan insentif lebih di luar gaji bulanan untuk menambah biaya tunjangan libur nasional.
Selain harus membayar insentif dan tunjangan karyawan yang bekerja di hari libur nasional, perusahaan juga harus membayar ganti rugi dari target produksi yang tidak tercapai kepada para konsumennya.
"Ya pasti dong, pasti ada kontrak itu kalau terlambat tidak sesuai ini kan ada denda. Itu salah satu kerugian pengusaha akibat adanya banyak libur itu. Libur oke lah tapi jangan terlalu panjang. Nggak produktif," kata dia.
Ia berharap pemerintah ke depan lebih mengkaji soal hari libur nasional.
"Mudah mudahan di tahun depan nggak banyak lagi yang seperti ini lah. Kita ini target kerja kita itu produksi," kata dia. (dna/dna)