Akhirnya, Pencairan Saham Resmi Jadi Hanya 2 Hari

Akhirnya, Pencairan Saham Resmi Jadi Hanya 2 Hari

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2018 17:13 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya akan merealisasikan percepatan penyelesaian transaksi (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Itu artinya pencairan dana dari penjualan saham dipercepat dari 3 hari menjadi 2 hari.

Kebijakan itu diumumkan oleh BEI melalui surat pengumuman, Kamis (28/6/2018).

Penerapan settlement T+3 yang terakhir akan terjadi pada 23 November 2018. BEI, Anggota Bursa (AB), bank kustodian dan vendoe sistem saat itu akan menyesuaikan parameter sistem untuk siklus penyelesaian T+2. Uji coba akan dilakukan keesokan harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lalu pada 26 November 2018 akan dilakukan perdagangan dengan sistem penyelesaian T+2. Sejak saat itu hingga seterusnya diterapkan penyelesaian transaksi saham dalam 2 hari bursa.

Perdagangan pada 28 November 2018 menjadi hari pertama penyelesaian transaksi dengan siklus T+2.

(eds/eds)

Hide Ads