"BI juga tempuh kebijakan makroprudensial melalui relaksasi LTV untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan relaksasi tersebut dilakukan dengan tetap perhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Relaksasi itu untuk sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Perry menjelaskan pokok-pokok pelonggaran LTV yang akan dirilis BI, yaitu membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Sedangkan rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya 80-90%, kecuali untuk rumah tipe 21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan," kata Perry.
"Ketiga, penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan yaitu menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30% dari plafon setelah akad kredit setelah ditandatangani dapat dicairkan kredit maksimum 30%," tutur Perry.
"Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulatif kredit 50% dari plafon. Untuk tutup atap selesai kredit kumulatif 90% dari plafon," tambahnya.
Setelah selesai dibangun, kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima beserta akta jual beli (AJB).
"Maksimum sampai 100% dari plafon saat penandatanganan serah terima yang telah dilengkapi AJB dan cover note," ujar Perry.
Baca juga: Plus Minus Aturan DP Rumah 0% |
Dengan relaksasi aturan LTV, BI meyakini bisa mempermudah kepemilikan rumah, khususnya rumah pertama. Dengan demikian, penjualan rumah bisa meningkat.
"Kami yakini relaksasi kebijakan LTV ini akan permudah perolehan rumah khususnya untuk first time buyer. Selain itu relaksasi kebijakan LTV ini akan dorong pembelian rumah," ujar Perry. (ara/ara)