Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta menilai keputusan itu akan menjadi sentimen positif bagi beberapa saham, khususnya di sektor perbankan dan properti.
"Kebijakan ini dimanfaatkan betul oleh pasar untuk melakukan pembelian. Oleh karena itu hari ini IHSG rebound," tuturnya kepada detikFinance, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merekomendasikan untuk membeli saham-saham perbankan BUKU IV yang telah melemah. Seperti saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
"Saham-saham itu sekarang sudah mulai menguat. BTN khususnya karena imbas KPR" imbuhnya.
Sementara untuk saham properti dia merekomendasikan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Baca juga: BI Naikkan Bunga Acuan 0,5% Jadi 5,25% |
Sebelumnya BI melakukan relaksasi aturan uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV) di Agustus 2018 mendatang. BI mempermudah proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden.
"BI juga tempuh kebijakan makroprudensial melalui relaksasi LTV untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan relaksasi tersebut dilakukan dengan tetap perhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Relaksasi itu untuk sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry menjelaskan pokok-pokok pelonggaran LTV yang akan dirilis BI, yaitu membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Sedangkan rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya 80-90%, kecuali untuk rumah tipe 21.
"Kami membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Sementara rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya 80-90% terkecuali untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan untuk LTV-nya," ujar Perry.
"Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan," kata Perry.
Baca juga: IHSG Lanjutkan Penguatan, Parkir di 5.720 |
"Ketiga, penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan yaitu menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30% dari plafon setelah akad kredit setelah ditandatangani dapat dicairkan kredit maksimum 30%," tutur Perry.
"Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulatif kredit 50% dari plafon. Untuk tutup atap selesai kredit kumulatif 90% dari plafon," tambahnya. (ang/ang)