Sah, PGN Caplok Pertagas

Sah, PGN Caplok Pertagas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 29 Jun 2018 17:57 WIB
Foto: dok. Kementerian BUMN
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero) hari ini.

"Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas. Hal ini sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina.

Lebih lanjut, dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen. "Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan," ujar Rachmat.

Rachmat mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah selesai.

"Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," kata Rachmat.


VP Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, setelah proses integrasi ini selesai, PT Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.

"Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," ujar Adiatma. (dna/dna)

Hide Ads