BI Izinkan KPR Rumah Pertama Tanpa DP, Ini Daftarnya

Infografis

BI Izinkan KPR Rumah Pertama Tanpa DP, Ini Daftarnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 30 Jun 2018 19:51 WIB
Foto: Tim Infografis
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk KPR rumah pertama. LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan.


Sebelum relaksasi ini LTV tercatat 85%, sehingga nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman. Dengan kata lain, lewat kebijakan baru tersebut, BI mengizinkan bank untuk menawarkan KPR rumah pertama tanpa down payment (DP) atau uang muka.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 dan diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit di sektor perumahan.

Beli rumah pertama bisa tanpa DPBeli rumah pertama bisa tanpa DP Foto: Tim Infografis

(eds/hns)
Hide Ads