Sebelum relaksasi ini LTV tercatat 85%, sehingga nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman. Dengan kata lain, lewat kebijakan baru tersebut, BI mengizinkan bank untuk menawarkan KPR rumah pertama tanpa down payment (DP) atau uang muka.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 dan diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit di sektor perumahan.
![]() |
(eds/hns)