Konsultan Properti Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto menjelaskan aturan itu memang diharapkan dapat memberikan sentimen positif terhadap penjualan properti. Namun, menurutnya konsumen juga bisa diberatkan dengan ketentuan tersebut.
Dia bilang, dengan adanya pelonggaran down payment (DP) atau uang muka tersebut, maka cicilan yang akan dihadapi konsumen juga akan bertambah besar nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, aturan pelonggaran DP tersebut seharusnya diiringi dengan kebijakan lainnya. Seperti perpanjangan tenor cicilan.
"Kalau cicilan mau rendah ya sekarang tenornya dipanjangin," kata dia.
Saat ini, kata Ferry, pilihan tenor maksimal yang bisa didapat konsumen hanya sekitar 20 tahun. Dengan jangka waktu itu, maka konsumen masih cukup berat untuk membayar cicilan. Apalagi dengan adanya perubahan suku bunga.
Minimal, kata dia, tenor cicilan bisa ditambah hingga menjadi 30 tahun agar tak memberatkan konsumen.
"Kalau sekarang kan maksimal 20 tahun. Nggak bisa 30 tahun. Kalau tenornya dipanjangin kan bisa lebih rendah," tuturnya.