Kuasa Hukum Penggugat Meikarta Walk Out saat Sidang Putusan

Kuasa Hukum Penggugat Meikarta Walk Out saat Sidang Putusan

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Jul 2018 12:56 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini mengeluarkan keputusan terkait gugatan vendor terhadap Meikarta. Sidang dimulai sekitar 12.00 WIB.

Di awal jalannya sidang, salah satu Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang walk out dari ruang sidang. Dia menilai jalannya sidang sudah tidak fair.

"Saya walk out, nggak mau saya, ngapain saya dengar keputusan yang orang lain sudah tahu putusannya," katanya di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seperti diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Inti dari pokok gugatan di antaranya menetapkan Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.

Sampai saat ini sidang masih terus berlangsung.

(eds/eds)

Hide Ads