Kronologi Meikarta Digugat Vendor hingga Lolos dari Jerat Hukum

Kronologi Meikarta Digugat Vendor hingga Lolos dari Jerat Hukum

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Jul 2018 17:57 WIB
Foto: Tri Aljumanto
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini mengeluarkan keputusan terkait gugatan vendor terhadap Meikarta. Majelis Hakim di akhir sidang memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat. Bagaimana kronologi awalnya?

Kejadian bermula saat dua vendor perusahaan event organizer (EO), PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi menagih piutang ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU adalah anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta.

"Nah tagihan tagihan itu kan waktu masuk manajemen akhirnya cek kebenarannya, benar atau tidak. Pertama manajemen MSU itu, sepertinya kok banyak tagihan yang aneh nih," kata kuasa hukum PT MSU Sarmauli Simangunsong ditemui di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena merasa ada yang janggal, MSU belum berani untuk membayar tagihan piutang yang diajukan ke dua vendor tersebut.

"Nggak berani bayar dulu, lakukan audit, minta supaya internal melakukan audit dulu. Itu sekitar akhir 2017. Kita mulai Oktober kalau nggak salah, audit internal," lanjutnya.



Untuk lebih memastikan kebenarannya, dilakukan audit lebih menyeluruh dan komprehensif. Akhirnya diputuskan audit independen.

"Akhirnya akhir Maret dilakukan audit independen. Kalau nggak salah 25 Maret 2018. Jadi memang mulai dilakukan audit independen itu Maret 2018 akhir," tuturnya.

Dari hasil audit pihak manajemen menganggap dokumen-dokumen yang diserahkan vendor tidak jelas dan lengkap. Lalu diminta menyiapkan kembali dokumen yang lebih jelas.

Tak direspons, tiba-tiba pada 24 Mei, manajemen mendapat info masalah tersebut masuk ke perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Itu lah kemudian kok tiba tiba 24 Mei kita dapat kabar kalau sudah masuk PKPU," sebutnya.

Kemudian pada hari ini, Kamis (5/7) PN Jakpus mengeluarkan keputusan terkait gugatan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim di akhir sidang memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat.

(eds/eds)

Hide Ads