Freeport Harus Bereskan Masalah Lingkungan dalam 6 Bulan

Freeport Harus Bereskan Masalah Lingkungan dalam 6 Bulan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 05 Jul 2018 19:55 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya memberikan waktu enam bulan bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan masalah lingkungan paling lambat November 2018. Siti memberikan tenggat waktu bagi Freeport enam bulan terhitung sejak Mei 2018.

"Aku kasih transisinya paling nggak sampai enam bulan dari kemarin. Bulan kemarin, mungkin Mei ya," kata Siti di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).


Siti menjelaskan, Freeport Indonesia memiliki beberapa masalah terkait lingkungan, seperti izin pinjam pakai hutan. Perizinan ini diberikan oleh kepala daerah setempat, yaitu gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang up and down, turun naik, kenapa? Karena kan pinjam pakai hutan kan harus ada rekomendasi gubernur, ketika interaksi tidak baik kan gubernurnya maju mundur juga," ujar Siti.


Selain itu, masalah pembuangan limbah operasional pertambangan (tailing) juga menjadi sorotan KLHK. Limbah tailing Freeport Indonesia per harinya mencapai 250.000 ton per hari.

Metode pembuangan limbah tailing diminta menggunakan cara lain, misalnya dijadikan jalan dan kemudian dibahas lebih lanjut oleh Siti dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Kalau tailing sampai 10.000 ton per jam misalnya dia punya teknologi apa, tapi kebijakan kita apa. Kan bisa jadi dibuat road based untuk jalan, kalau untuk jalan berarti Menteri PUPR dan Menteri LHK mesti duduk bareng bagaimana standardnya, bagaimana ngeberesinnya," ujar Siti. (ara/hns)

Hide Ads