Tarif Pajak UMKM 0,5%, Basis Pajak Diprediksi Naik 2 Kali Lipat

Tarif Pajak UMKM 0,5%, Basis Pajak Diprediksi Naik 2 Kali Lipat

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 19:03 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menilai kebijakan ini bakal meningkatkan basis pajak dua kali lipat.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan basis pajak UMKM setiap tahunnya meningkat 50%.


"Pertumbuhan setiap tahun sudah naik 50% dan dengan 0,5% (tarif UMKM) ini bisa meningkat lagi kita berharap meningkat dua kali lipat," katanya usai Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yon terdapat 1,5 juta wajib pajak UMKM yang dianggap patuh melapor pajak mereka.


"Jadi yang membayar di bawah Rp 4,8 miliar itu sudah 1,5 juta orang. Kalau jumlah yang bayar naik ya juga naik optimis," sambungnya.

Sementara itu, aturan revisi tarif pajak tersebut telah ditetapkan dalam PP Nomor 23 tahun 2018 dan telah berlaku sejak 1 Juli. (hns/hns)

Hide Ads