Meski begitu, insiden tersebut tak bisa sepenuhnya dibebankan pada para operator penyedia jasa utang online.
Sebab aplikasi saat penggunaan awal, aplikasi utang online terlebih dahulu meminta izin untuk mengakses kontak hingga sms. Sehingga seharusnya sebelum mengajukan sudah mengetahui konsekuensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia harus tahu konsekuensinya. Kalau tidak bisa bayar temannya yang ditagih. Tapi kadang karena kepepet dia nekat, entah kondisi emergency-nya seperti apa," tuturnya kepada detikFinance, Selasa (10/7/2018).
Selain itu, sang peminjam juga harus memberitahukan kepada temannya yang diajukan sebagai nomor emergency-nya. Sebab jika tidak, maka nama baiknya akam tercoreng jika gagal bayar dan ditagih ke temannya.
"Karena debt collector hanya melakukan tugasnya. Tapi memang kalau melakukan intimidasi, itu juga tidak pada tempatnya. Tapi kalau hanya minta temannya agar menginformasikan ke pengutang itu bukan intimidasi," imbuhnya.
Menurut Mike Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus mengawasi tata cara penagihan perusahaan fintech ini. Sebab bagi mereka yang didaftarkan sebagai nomor emergency tanpa ada konfirmasi akan dirugikan.
Meski begitu, dia menyarankan agar menghindari utang dalam jenis apapun jika tidak dalam keadaan darurat. (dna/dna)