"Iya kalau depo di Bekasi memang masih ada keberatan atas nilai ganti rugi," kata Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Arie Yuriwin usai rakor di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Namun, dia tidak mengetahui persis berapa nilai ganti rugi lahan yang diminta oleh warga. Hanya saja, kini musyawarah masih terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di tempat yang sama, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan nilai ganti rugi pembebasan lahan tersebut dikaji ulang.
"Disesuaikan, harus dilihat, dikaji lagi. Infonya mau dilihat lagi," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, warga masih keberatan dengan nilai ganti rugi.
"Dianggapnya terlalu rendah. Harusnya konsultannya harus sudah berdasarkan pertimbangan macam-macam. Kan sudah ada panduannya untuk melakukan itu," tambahnya.
(eds/eds)