Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan dengan menggunakan GPN maka akan terjadi penghematan pada transaksi non tunai di Indonesia. Walau begitu, kartu berlogo GPN ini baru bisa digunakan di dalam negeri.
"Kewajiban penggunaan logo GPN pada kartu debit tidak mengikutsertakan logo prinsipal internasional dapat menurunkan porsi fee yang harus dibayarkan ke luar negeri," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Hangout Seru Ala Sosialita dengan Bank Mega':
Dia mengatakan, saat ini BI masih belum berencana untuk mencantumkan logo prinsipal internasional pada kartu debit berlogo GPN. Mengingat, jumlah masyarakat Indonesia yang berbelanja ke luar negeri tak banyak.
"Mungkin kurang dari 5% masyarakat yang bertransaksi di luar negeri, hanya orang-orang tertentu. Belum akan dilakukan. (Jadi) Saya rasa saat ini masih di domestik. Negara-negara lain juga domestik," jelasnya.
Lebih dari itu, BI juga tidak melarang adanya transaksi yang menggunakan kartu dengan prinsipal asing, seperti Visa dan MasterCard. Namun, lembaga-lembaga tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kartu ATM Bank Mantap Kini Berlogo GPN |
"Apakah Visa dan MasterCard masih tetap bisa digunakan untuk memproses transaksi debet? Ya monggo, tapi yang memproses bukan Visa dan MasterCard, tapi 4 principal di switching di GPN. (Jadi harus berafiliasi dengan 4 perusahaan itu) Betul," tuturnya.