Freeport Sudah Setor Pajak ke RI Sejak 1967

Freeport Sudah Setor Pajak ke RI Sejak 1967

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Jul 2018 16:02 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah sudah bisa menguasai saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51%. Pasalnya, kemarin sudah dilakukan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan.

Banyak keuntungan yang bakal didapat pemerintah usai menjadi pemegang saham mayoritas di PTFI, mulai dari royalti hingga pajak. Namun, sejak kapan Freeport membayarkan kewajiban pajaknya ke Indonesia?


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) sudah berkontribusi sejak diterbitkannya kontrak karya pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kontrak karya Freeport itu kan sudah dari tahun 1967, dan di kontrak karya itu sudah dicantumkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang menjadi beban dan kewajiban mereka," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (13/7/2018).


Dia mengaku, pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga terus melakukan pengawasan dengan ketat. Sebab, sebelum sampai kantor pajak LTO proses administrasinya dilakukan di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) atau kantor wilayah khusus.

"Kami selalu memastikan mereka melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku," jelas dia. (ara/ara)

Hide Ads