"Dana tersebut harus disimpan di escrow account maksimal dua hari kemudian harus disalurkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi saat berbincang dengan media di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Jika dana yang dihimpun oleh fintech lebih dari dua hari maka dikhawatirkan terjadi kecurangan atau fraud. Fintech peer to peer lending hanya bertugas sebagai perantara antara pemilik dana dan peminjam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MLM hingga Koin Digital Dominasi Modus Investasi Bodong RIedalaman |
Mengenai besaran bunga pinjaman dari fintech, ia mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari risiko calon peminjam. Pemilik dana bisa memasang tingkat bunga pinjaman tertentu sesuai risikonya.
"Itu kan dana individu, mereka maunya segini karena ada risiko juga," kata Riswinandi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 64 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar hingga Juni 2018. Angka ini bertambah dibandingkan posisi sebelumnya sebanyak 54 fintech.