Akankah bisnis fintech mengancam kredit bank?
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono mengatakan bisnis fintech menjadi ancaman bagi kredit tanpa agunan (KTA) bank. Fasilitas ini tidak membutuhkan jaminan sama seperti KTA dengan waktu yang cenderung leboh cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga akan merilis aturan soal equity crowdfunding pada Agustus atau paling lambat September 2018.
Equity crowdfunding bisa dimanfaatkan untuk perusahaan-perusahaan baru yang membutuhkan permodalan tambahan, seperti startup. Artinya, startup bisa 'menjual saham' tanpa harus melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kalau equity crowdfunding tetap akan ada pembahasan," ujar Triyono.
Meski demikian, kehadiran fintech diyakini tidak terlalu mengancam bisnis bank. Fintech, terutama peer to peer lending (P2P) melayani pinjaman untuk segmen yang cakupannya kecil.
"Fintech di Indonesia unik melayani segmen kecil dan mikro. Hanya utk 'IPO' terbatas," tutur Triyono. (ara/zlf)