Wakil Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans menjelaskan dengan adanya GPN routing atau proses transaksi sepenuhnya dilakukan di Indonesia. Jadi data atau uang nasabah tak perlu 'jalan-jalan' dulu ke luar negeri baru kembali.
"Dengan GPN kan semua proses ada di sini (Indonesia) tak perlu keluar lagi. Bisa lebih efisien lah," kata Rico kepada detikFinance, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan dengan menggunakan GPN maka akan terjadi penghematan pada transaksi non tunai di Indonesia.
"Kewajiban penggunaan logo GPN pada kartu debit tidak mengikutsertakan logo prinsipal internasional dapat menurunkan porsi fee yang harus dibayarkan ke luar negeri," katanya.
Namun BI juga tidak melarang adanya transaksi yang menggunakan kartu dengan prinsipal asing, seperti Visa dan MasterCard. Namun, lembaga-lembaga tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Apakah Visa dan MasterCard masih tetap bisa digunakan untuk memproses transaksi debet? Ya monggo, tapi yang memproses bukan Visa dan MasterCard, tapi 4 principal di switching di GPN. (Jadi harus berafiliasi dengan 4 perusahaan itu) Betul," tuturnya.