KPK Geledah Rumah Dirut dan Kantor PLN, Ini Kata Kementerian BUMN

KPK Geledah Rumah Dirut dan Kantor PLN, Ini Kata Kementerian BUMN

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 17 Jul 2018 12:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir Minggu (15/7/2018). Penggeledahan rumah tersebut berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau-1.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan menghormati proses yang tengah berjalan. Pihak PLN juga dinilai sudah bersikap kooperatif.


Saksikan juga video 'Rumah Dirut PLN Digeledah KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1':

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati proses yang berjalan. Terutama PLN juga secara pro aktif sudah menyampaikan keterangan pada media dan senantiasa bersikap kooperatif juga terbuka terhadap aparat penegak hukum," kata Wianda kepada detikFinance, Jakarta, Senin malam (16/7/2018).

Pihaknya juga berharap seluruh BUMN agar mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana yang dilakukan PLN.

"Kami mendukung dan support langkah semua BUMN untuk mematuhi dan menghormati proses hukum yang berlangsung, juga PLN dalam hal ini yang bersikap terbuka dan kooperatif," tambah Wianda.


Kementerian BUMN juga akan memperkuat kerja sama dengan penegak hukum. Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Ke depan kami berharap dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan aparat penegak hukum sebagai tanggung jawab dan kontribusi BUMN mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur Wianda.


Lantaran proyek tersebut terkendala kasus hukum, maka proyek tersebut dihentikan saat ini. Keputusan itu juga tertuang dalam LoI yang telah ditandatangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan pihak konsorsium.

"Begitu ada kasus hukum kita berhentikan. Itu ada dalam LoI, bahwa jika ada permasalahan hukum dihentikan sementara dan dikaji kembali," kata Sofyan saat jumpa pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
KPK Geledah Rumah Dirut dan Kantor PLN, Ini Kata Kementerian BUMN
(ara/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads