Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan menghormati proses yang tengah berjalan. Pihak PLN juga dinilai sudah bersikap kooperatif.
Saksikan juga video 'Rumah Dirut PLN Digeledah KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga berharap seluruh BUMN agar mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana yang dilakukan PLN.
"Kami mendukung dan support langkah semua BUMN untuk mematuhi dan menghormati proses hukum yang berlangsung, juga PLN dalam hal ini yang bersikap terbuka dan kooperatif," tambah Wianda.
Kementerian BUMN juga akan memperkuat kerja sama dengan penegak hukum. Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Ke depan kami berharap dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan aparat penegak hukum sebagai tanggung jawab dan kontribusi BUMN mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur Wianda.
Lantaran proyek tersebut terkendala kasus hukum, maka proyek tersebut dihentikan saat ini. Keputusan itu juga tertuang dalam LoI yang telah ditandatangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan pihak konsorsium.
"Begitu ada kasus hukum kita berhentikan. Itu ada dalam LoI, bahwa jika ada permasalahan hukum dihentikan sementara dan dikaji kembali," kata Sofyan saat jumpa pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).