Ada Surat Penjualan Aset Pertamina? Ini Kata Kementerian BUMN

Ada Surat Penjualan Aset Pertamina? Ini Kata Kementerian BUMN

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 19:10 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjelasan terkait surat yang disebut-sebut tentang penjualan aset PT Pertamina (Persero). Judul surat itu Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero), bertanggal 29 Juni 2018.

Deputi Bidang Usaha Industri Strategis, Pertambangan dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan bahwa surat tersebut bukan berisi tentang penjualan aset Pertamina.

"Yang dimaksud bukan penjualan aset Pertamina," kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Surat tersebut mengamanatkan kepada Pertamina untuk mengkaji bersama dengan Dewan Komisaris terkait aksi korporasi terhadap kondisi keuangan Pertamina. Aksi korporasi tersebut juga harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Namun meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Harry.


Berdasarkan surat yang beredar, ada empat aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina, termasuk menjual aset-asetnya ke pihak swasta, yaitu:

1. Share down aset aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.

2. Spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).

3. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop

4.Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal. (ara/hns)

Hide Ads