Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyampaikan, proses tersebut masih panjang.
"Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni pemerintah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Alasan Pertamina Mau Jual Aset |
Saat dihubungi, Adiatma juga menjelaskan, izin yang saat ini sudah disetujui masih terkait izin melakukan kajian.
"Izin prinsip itu adalah izin untuk melakukan kajian, izin ya, bukan langsung pelepasan (aset). Nanti setelah dilakukan kajian, kemudian apabila ada keputusan lain akan dimintakan lagi RUPS-nya (rapat umum pemegang saham)," katanya.
Jika nanti kajian disetujui, artinya Pertamina boleh melepas aset maka akan dibahas kembali lewat RUPS.
"Kan harus dikaji. AD/ART kan harus dikaji dulu. Nanti setelah dikaji minta persetujuan RUPS," tambahnya. (ara/ara)