Ruas tersebut merupakan Jalan Tol Semarang-Solo seksi I dan II tepatnya dimulai dari gerbang tol Banyumanik Semarang yang dikelola oleh Trans Marga Jateng (TMJ). Ruas ini telah beroperasi sejak 2016 lalu.
Direktur Teknik dan Operasi TMJ, Ali Zainal Abidin mengatakan penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor: 429/KPTS/M/2018. Evaluasi penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penyesuaian itu maka tarif di sesi I yaitu Semarang-Ungaran:
1. Golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp7.500.
2. Golongan II dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.
3. Golongan III dari Rp 14.000 turun menjadi Rp 11.000.
4. Golongan IV dari Rp 17.500 turun menjadi Rp 15.000.
5. Golongan V dari Rp 21.000 turun menjadi Rp 15.000.
Sedangkan sesi II Ungaran-Bawen:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
2. Golongan II dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000.
3. Golongan III dari Rp 15.000 turun menjadi Rp 12.000.
4. Golongan IV dari Rp 19.000 turun menjadi Rp 16.000.
5. Golongan V dari Rp 22.500 turun menjadi Rp 16.000.
Ali menambahkan, golongan III, IV, dan V yang mengalami penurunan yang cukup banyak diharapkan tak mengganggu karena persentase pengguna jalan di tiga golongan itu masih sedikit.
"Tarif turun, ini sudah kebijakan, mudah-mudahan tidak mengganggu. Kami Alhamdulillah karena persentase golongan III, IV, V masih di bawah 7 persen," jelasnya.
Sosialisasi untuk perubahan tarif tersebut, lanjut Ali, sudah dilakukan termasuk lewat spanduk di tol atau pengumuman di gardu tol. Selain itu juga ada sentra komunikasi jalan tol jika ada pengguna jalan tol yang butuh informasi lebih, yaitu dengan menghubungi call center 085800016080 atau 1500088.