Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sejatinya aset yang dimaksud Pertamina dalam suratnya tersebut merupakan milik negara. Dalam surat persetujuan itu terdapat beberapa aset yang disebutkan antara lain kilang Balikpapan dan Cilacap.
"Itu bukan aset yang dijual, aset itu kan punya negara. Jadi Pertamina, contoh (Blok) Mahakam, dia bayar sewa sama negara karena asetnya punya negara," kata Djoko kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mau Jual Aset, Pertamina Punya 21 Anak Usaha |
"Pertamina nyebutnya aset, tapi sebetulnya aset itu punya negara. Jadi istilahnya share down, pengoperasian, malah dapat uang kalau sharedown, sharing risk, ada investasi masuk. Jadi cari partner pengoperasian. itu kan hanya hulu," katanya.
Djoko juga mengatakan, membagi pengelolaan kilang tersebut biasa untuk dilakukan. Pertamina, kata dia, juga kerap ikut mengelola atau menjadi operator dalam sebuah proyek.
"Pertamina bisa berpartner atau sebagai operator. Untuk yang ini Pertamina operastor yang mau share down sekarang. Tapi Pertamina bisa juga bagiin ke lapangan-lapangan lain, di mana Pertamina bukan operator kan ada juga," katanya.
"Contohnya seperti Exxon Cepu, itu kan operatornya Exxon, tapi Pertamina juga dia ikut situ. Itu nggak apa-apa, itu lumrah di dunia hulu migas," tutup dia.
Baca juga: Pertamina Jual Aset Karena Kebanyakan Impor? |