Rapat ini berlangsung di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut pemantauan detikFinance, pejabat yang hadir pertama kali adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, lalu disusul oleh Luhut dan kemudian Menteri Pariwisata Arif Yahya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar informasi PPnBM kapal pesiar dan yacht masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Dalam aturan tersebut kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air termasuk yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%. (hns/hns)