"Sepanjang terkait pajak pusat (PPh, PPN, PBB sektor pertambangan) yang sudah menjadi kewenangan DJP, selama ini kami telah melaksanakan pengawasan dengan baik untuk memastikan PTFI melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk menempatkannya terdaftar pada Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Kamis (26/7/2018).
Sementara, Hestu mengatakan, untuk pajak alat-alat berat masuk dalam pengawasan perpajakan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Amien Rais bercerita, dirinya pernah mengunjungi lokasi tambang Freeport. Dia mengatakan, salah satu kejahatan yang dilakukan adalah mengemplang pajak.
"Pengemplangan pajak oleh Freeport, saya 1996 menginap di Tembagapura, kota yang sangat mewah dan serba ada saya berkesempatan melihat langsung lokasi pertambangan Freeport," kata dia di DPR Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Amien Rais mendapat informasi itu dari para insinyur di sana. Katanya, Freeport memasukkan alat-alat berat yang bebas pajak.
Baca juga: Amien Rais Sebut Freeport Ngemplang Pajak |
"Saya diberitahu oleh para insinyur muda dari UI, UGM, dan ITB, bahwa Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan kebutuhan Freeport berupa mesin-mesin dan semuanya bebas pajak karena Freeport merasa seperti negara kecil di atas Indonesia," jelasnya.
Dari penemuan itu, dia menuliskan laporannya dalam koran. Menurutnya, Freeport pasti mengemplang pajak karena pajak yang dibayarkan lebih kecil dibanding pajak yang dibayarkan oleh produsen rokok Djarum dan Gudang Garam.
"Feeport pasti ngemplang pajak karena pajak karena pajak yang diterima Indonesia lebih kecil dari yang dibayar Djarum atau Gudang Garam maka tahun berikutnya Freeport jadi pembayar pajak terbesar," tutupnya.
Tonton juga video: 'Buktikan Amien Rais Komisaris Freeport Kalau Mau Dapat 100 Juta Dolar!'
(zlf/zlf)