Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juli 2018. Dalam peraturan itu tertulis, peraturan berlaku sejak diundangkan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuknya Bandara Kediri ke dalam PSN sebelumnya telah diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, Presiden dalam waktu dekat akan memasukkan Bandara Kediri dalam PSN. Menurut Luhut, adanya bandara ini akan mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
"Dalam waktu dekat Presiden akan menandatangani bahwa pembangunan Bandara Kediri adalah bagian PSN, jadi nanti Kediri atau di wilayah sini akan mempunyai bandara internasional, yang akan membantu kesejahteraan masyarakat sekitar," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Menurut Luhut, pembangunan Bandara Kediri masih menyisakan masalah lahan. Luhut bilang, lahan tersebut akan digunakan untuk penambahan landas pacu atau runway.
Baca juga: Menhub: Penlok Bandara Kediri Sudah Rampung |
Luhut bilang, butuh 500 hektar untuk perluasan runway. Dengan tambahan runway ini, maka nantinya pesawat berbadan lebar (wide body) bisa mendarat.
Dia menambahkan, dengan masuk PSN maka permasalahan lahan ini bisa teratasi.
"Hanya tinggal masalah di penggunaan lahan seluas 500 hektar saja untuk perluasan runway, nantinya apabila itu sudah diperluas maka akan bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar dan bisa diatasi jika sudah masuk dalam PSN," tutupnya. (ara/ara)