Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penerapan nol rupiah juga bisa lebih diperluas dengan UU PNBP yang baru ini. Salah satunya layanan nikah di KUA bisa digratiskan bagi masyarakat miskin.
"Ini kan sekarang bisa diperluas dengan payung hukum di UU. Sebab sekarang ini ada pelayanan jenis tertentu di K/L itu bisa di-nolkan. Atau untuk orang miskin, ada itu," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Syaratnya Tarif PNBP Bisa Rp 0 |
Ia menambahkan, selama ini pengenaan tarif PNBP tidak banyak dirasakan manfaatnya kepada masyarakat banyak.
"Selama ini tarif PNBP itu tidak kelihatan insentifnya kepada publik atau kepada kebijakan ekonomi," tutur Askolani.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi 70.000 Tarif PNBP |
Di dalam UU PNBP ini juga diatur bahwa pemungutan PNBP tidak untuk mengejar target penerimaan negara. Ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah memungut PNBP.
"Nah, di UU yang baru ini dijelaskan bahwa pemungutan PNBP tidak ditujukan untuk penerimaan setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan dan lain lain," ujar Askolani. (ara/ang)