Batas Kemiskinan Ditetapkan Rp 401.220/Kapita, Apa Artinya?

Batas Kemiskinan Ditetapkan Rp 401.220/Kapita, Apa Artinya?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 30 Jul 2018 17:15 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memaparkan ada pihak yang menilai angka kemiskinan di Indonesia terlalu rendah. Pasalnya, dia dihitung berdasarkan pendapatan per kapita per bulan di angka Rp 401.220.

Apa sih arti angka Rp 401.220?

Dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Suhariyanto pun menjelaskan terkait itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang menyatakan garis kemiskinan BPS Rp 401.220 terlalu kecil karena ada yang membagi dengan 30 hari sehingga dapatlah Rp 13.000. Untuk mendapatkan feel apakah garis kemiskinan terlalu kecil atau tidak, saya coba menghitungnya untuk garis kemiskinan per rumah tangga," jelasnya, Senin (30/7/2018).



Suhariyanto menjelaskan Rp 401.220 itu untuk pendapatan per orang. Jadi perlu dikalikan dengan jumlah anggota keluarga, yang asumsinya memiliki anak sekitar 2-3 orang.

"Dengan mengalikan garis kemiskinan nasional rata ratanya dengan anggota rumah tangga, garis kemiskinan nasional itu adalah sebesar Rp 1,84 juta. Bukan suatu jumlah yang kecil apalagi kalau kita masuk per provinsi," terangnya.

Acuan tersebut pun berbeda di masing-masing provinsi. Semisal DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Contoh di DKI dengan garis kemiskinan Rp 593.108, garis kemiskinan per rumah tangga adalah Rp 3,1 juta. Kalau kita masih di bawah UMP, UMP-nya adalah Rp 3,6 juta. Tapi perhatikan misalnya untuk NTT dengan garis kemiskinan Rp 354.000 dikalikan dengan anggota rumah tangga, sebesar 5,9, garis kemiskinannya adalah Rp 2,1 juta," paparnya.

Angka Rp 2,1 juta sebagai angka garis kemiskinan di NTT tentunya terbilang tinggi. Pasalnya itu berada di atas UMP daerah tersebut yang Rp 1,7 juta.

"Padahal di NTT itu UMP-nya Rp 1,7 juta. Jadi dari gambaran ini sebetulnya garis kemiskinan BPS sama sekali tidak kecil," tambahnya.



Ditemui di tempat yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ikut berpendapat. Dia menekankan angka Rp 401.220 harusnya dikalikan dengan jumlah anggota keluarga.

"Jadi ya semua orang kan hidup dalam unit keluarga. Keluarga kita rata rata anaknya 2-3 jadi antara 2 sampai 3 orang. Jadi kalau ada Rp 400.000 harus dikalikan dulu 5. Jadi Rp 2 juta sebenarnya per bulan, gitu saja penjelasannya," tambahnya. (dna/dna)

Hide Ads