"Ya satu dua minggu ini peraturannya pasti keluar dan kita sosialisasikan secara besar-besaran," kata Jonan kepada detikFinance dalam acara Blak-blakan di Kementerian ESDM, Jakarat Pusat, seperti ditulis Rabu (1/8/2018).
Aturan tersebut, kata Jonan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Semua pelanggan PLN selain industri nantinya bisa memasang solar panel di rumah dan bisa menjual kelebihan dayanya ke PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan menjelaskan, tagihan listrik nanti akan jauh lebih murah. Ia sudah menggunakan solar panel di rumahnya. Biasanya ia membayar listrik sekitar Rp 4-5 juta namun setelah menggunakan solar panel hanya perlu membayar tagihan sekitar Rp 1 juta.
"Gini ya, saya pasang di rumah pribadi saya itu kira- kira 15,4 kWp, tagihannya biasanya Rp 4-5 juta, sekarang mungkin tagihannya sekitar Rp 1 juta, kadang- kadang Rp 1 juta lebih, kalau sering mendung ya Rp 1 juta lebih itu," papar dia.
Ia menjelaskan meski pemasangan solar panel mahal di awal, namun pemasangan listrik tenaga surya ini terbukti bisa lebih hemat.
"Ya hemat Rp 2-3 juta, sebulan. Setahun mungkin hemat Rp 30-40 juta. Saya pasang itu harganya Rp 200 juta ya kembali dong uangnya. Mungkin kalau dikeluarkan peraturan ini yang tidak mampu langsung bayar Rp 100-200 juta, banyak perusahaan nanti nawarin mau nggak saya pasangin anda nggak usah bayar itu tapi anda ngangsur dari penghematan anda. Nah itu kan bisa begitu," kata dia (ara/dna)