Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan penghapusan aturan ini sebenarnya bisa dilakukan. Namun harus menunggu waktu yang tepat.
"Begini, sebenarnya usulan penghapusan DMO untuk kelistrikan itu juga baik, tapi mungkin timing-nya sekarang belum pas. Ini nggak ada yang salah sih, ini pemilihan kebijakan," ujar Jonan kepada detikFinance dalam acara Blak-blakan, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, seperti ditulis Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ini direalisasikan, nantinya PLN harus membeli batu bara sesuai harga pasar. Namun hal tersebut akan menambah biaya produksi listrik yang bisa berujung ke penambahan subsidi.
"Nah sekarang kalau mau dibebaskan, harga market, bisa saja PLN beli dari harga pasar. Betul (tambah subsidi). Subsidinya diambil dari mana? Dari pungutan ekspor, kita naikkan aja," kata Jonan.
Jonan menjelaskan kalau aturan tersebut bisa dibahas lebih lanjut di tahun mendatang.
"Bisa, ya setelah 2019 lah," kata Jonan. (ara/ang)