Salah satu pendemo, Said mengaku sudah bekerja sebagai supervisor selama 20 tahun di Sevel. Total pesangon yang harusnya dia terima sebesar Rp 100 juta.
"Saya harusnya dapat pesangon 1 PMTK (peraturan Menteri Tenaga Kerja), total Rp 100 juta," tuturnya di Gedung Ricoh, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengaku pesangonnya baru dibayarkan sekitar 40%. Itu pun pembayarannya dengan dicicil.
"Memang janjinya dicicil, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian lagi soal cicilannya," tambahnya.
Sementara mantan pegawai Sevel lainnya, Neneng mengaku sudah di-PHK sejak 2016. Saat itu dia dijanjikan mendapatkan pesangon dan dicicil 6 kali.
"Waktu saya di-PHK ada perjanjian yang saya tandatangani, mereka bayar 6 kali dari pesangon saya. Tapi baru bayar sekali, dua kali sudah susah, terus enggak bayar-bayar lagi," akunya.
Neneng sendiri mengaku sudah bekerja di PT Modern Sevel Indonesia (MSI) sejak 2005. Dengan alasan kondisi perusahaan yang semakin memburuk akhirnya dia di-PHK.
"Kami minta diskusi terbuka, kalau mau dicicil tidak apa-apa, tapi ini enggak jelas enggak ada itikad," tambahnya.
Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia (SPMPI) merasa perusahaan belum melunasi sisa 60% dari total pesangon yang harus dibayarkan. Total putusan PKPU tentang pesangon yang harus dibayarkan sebanyak Rp 10,2 miliar. (zlf/zlf)