-
PT Modern Internasional Tbk (MDRN) masih memiliki kewajiban pembayaran pesangon kepada mantan pegawai 7-Eleven (Sevel). Mereka yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia (SPMPI) terus menuntut haknya yang belum terbayarkan itu.
SPMPI memilih kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut haknya itu. Kemarin sekitar 100 orang massa SPMPI melakukan orasi di depan gedung Ricoh yang saat ini menjadi kantor pusat Modern Internasional.
Setelah beberapa jam melakukan demo, manajemen pun bersedia bertemu dengan perwakilan dari SPMPI untuk melakukan dialog. Namun pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan.
Perusahaan tak sanggup jika didesak untuk langsung melunasi seluruh pembayaran pesangon. Induk dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI) itu mengaku hanya memiliki dana sebesar Rp 1 miliar. Berikut berita selengkapnya
Aksi ini digelar di depan Gedung Ricoh yang kini menjadi kantor PT Modern Internasional Tbk (MDRN) induk dari PT Modern Sevel Indonesia. Massa yang terdiri sekitar puluhan orang sudah terlihat hadir sejak pukul 9.30 WIB.
"Kalau saya sudah dari jam 9 di sini. Jadwalnya si jam 10. Rencananya ada 100 orang," kata Said salah satu peserta demo di Gedung Ricoh, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Peserta demo kompak mengenakan kaus merah yang menjadi seragam pegawai Sevel. Mereka membawa beberapa spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka.
Mereka mulai menyanyikan yel-yel yang menyerukan tentang pesangon yang belum dibayarkan.
Aparat kepolisian juga telah berjaga di sekitaran Gedung Ricoh. Personil berasal dari Polsek Kebayoran Lama. Lalu lintas masih terpantau lancar.
SPMPI merasa perusahaan belum melunasi sisa 60% dari total pesangon yang harus dibayarkan. Total putusan PKPU tentang pesangon yang harus dibayarkan sebanyak Rp 10,2 miliar.
Salah satu pendemo, Said mengaku sudah bekerja sebagai supervisor selama 20 tahun di Sevel. Total pesangon yang harusnya dia terima sebesar Rp 100 juta.
"Saya harusnya dapat pesangon 1 PMTK (peraturan Menteri Tenaga Kerja), total Rp 100 juta," tuturnya.
Said mengaku pesangonnya baru dibayarkan sekitar 40%. Itu pun pembayarannya dengan dicicil.
"Memang janjinya dicicil, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian lagi soal cicilannya," tambahnya.
Sementara mantan pegawai Sevel lainnya, Neneng mengaku sudah di-PHK sejak 2016. Saat itu dia dijanjikan mendapatkan pesangon dan dicicil 6 kali.
"Waktu saya di-PHK ada perjanjian yang saya tandatangani, mereka bayar 6 kali dari pesangon saya. Tapi baru bayar sekali, dua kali sudah susah, terus enggak bayar-bayar lagi," akunya.
Neneng sendiri mengaku sudah bekerja di PT Modern Sevel Indonesia (MSI) sejak 2005. Dengan alasan kondisi perusahaan yang semakin memburuk akhirnya dia di-PHK.
"Kami minta diskusi terbuka, kalau mau dicicil tidak apa-apa, tapi ini enggak jelas enggak ada itikad," tambahnya.
Salah satu mantan pegawai MSI, Chairul mengatakan, awallnya para pegawai dijanjikan pembayaran sisa gaji, THR, tunjangan hingga pesangon akan didahulukan.
"Kalau sisa gaji, THR, kejelasan BPJS Ketenagakerjaan sudah, tapi sisa pesangon ini tidak jelas," ujarnya.
Dia mengaku kecewa mengetahui MDRN telah menjual beberapa aset dan peralatan Sevel untuk membayar utang. Meski hal itu diatur dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang jatuh pada Oktoner 2017
"Memang PKPU 1 tahun sampai Oktober 2018. Tapi untuk karyawan dan pajak dijanjikan sampai 31 April 2018. Harusnya selesaikan masalah pegawai dulu. Jangan-jangan pembayaran pajak juga sudah" tambahnya.
Mantan pegawai lainnya, Neneng, menjelaskan ada 3 entitas usaha dari Modern Internasional yang masih belum menyelesaikan pembayaran pesangon mantan pegawainya.
"MSI itu baru dibayar sekitar 36%, terus Sarana Logistik utama 20% dan karyawan Modern Internasionalnya sendiri. Kalau total keseluruhannya bisa Rp 25 miliar," tambahnya.
Negosiasi antara Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia (SPMPI) dengan manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) tidak mencapai titik temu. Perusahaan tak bisa memenuhi tuntutan mantan pegawai 7-Eleven (Sevel) itu yang ingin sisa pembayaran pesangon dilunasi segera.
Diskusi itu dilakukan oleh Direktur MDRN Johannis, Manajer HR MDRN Melani dan 6 orang perwakilan dari SPMPI. Mereka bertemu selama hampir 4 jam setelah sempat rehat selama setengah jam.
"Setelah negosiasi lama kita tidak dapat apa-apa. Kita minta pesangon dibayar lunas, tapi perusahaan cuma bisa 4% saja," kata Ketua SPMPI Sumarsono.
Manajemen MDRN mengaku kepada mereka bahwa9 saat ini hanya memiliki dana sekitar Rp 1 miliar. Menurut perhitungan Sumarsono dana itu hanya sekitar 4% dari total pesangon seluruh pegawai yang di-PHK.
"Mereka tawarkan bayar 4% setiap bulannya. Tapi kita maunya bayar lunas. Karena itu juga sudah lama tidak dibayar. Kalau dicicil kaya gitu berarti dia melunasi melebihi jatuhnya PKPU di Oktober," tambahnya.
Menurut data yang dipegang Sumarsono, total pesangon dari seluruh mantan pegawai PT Modern Sevel Indonesia (MSI), PT Modern Internasional Tbk dan PT Sarana Logistik Utama yang belum dibayarkan sekitar Rp 10,2 miliar. Angka itu sekitar 60% dari total kewajiban pesangon yang harus dibayarkan.
"Total karyawan yang belum dapat pesangon sekitar 200-300 orang. Jadi Rp 1 miliar kalau dibagi segitu banyak ya sedikit," tambah Sumarsono.
Lantaran permintaannya belum dipenuhi, masa mengancam akan menggelar aksi lagi pada 6 Agustus 2018. "Agar tuntutan kami didengar perusahaan, kami tetap demo. Kami tetap minta perusahaan tanggung jawab," tegasnya.