Ada PNS Terlibat Korupsi Tapi Tak Dipecat, Apa Alasannya?

Ada PNS Terlibat Korupsi Tapi Tak Dipecat, Apa Alasannya?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 06 Agu 2018 15:05 WIB
Ilustrasi PNS/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut selama ini masih ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) namun belum diberhentikan atau dipecat dari instansi tempatnya bekerja.

Apa alasannya?

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa mengatakan ada beberapa alasan kenapa selama ini PNS yang terbukti tersangkut korupsi namun tidak langsung diberhentikan. Dia menilai, alasan utama ialah masalah psikologis, di mana ada kedekatan antara PNS yang terlibat Tipikor dengan instansinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kalau saya amati di daerah ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan, yang notabene mau tidak mau, siap tidak siap, dia Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sendiri yang harus beri keputusan," katanya di kantor pusat BKN, Jakarta, Senin (6/8/2018).


Menurutnya, selain faktor psikologis, alasan belum diberhentikannya PNS yang tersangkut korupsi dari instansinya karena si pegawai memiliki kinerja yang baik dalam pekerjaan. Atau bahkan, kata dia, si PNS yang tersangkut korupsi tersebut berada dalam posisi yang tidak menguntungkan terkait kasusnya.

"Faktor lain barangkali, jasa-jasa dari PNS yang bersangkutan terhadap organisasinya, karena memberikan kinerja baik, menunjukkan loyalitas tinggi, itu juga bisa," jelasnya.

"Di samping itu juga informasi yang kita dapat, misalnya PNS yang bersangkutan itu sama sekali tidak merugikan keuangan negara. Mereka tidak menikmati uang dari APBN sepeser pun. Tapi karena tugasnya, yang bersangkutan jadi bendaharawan (misalnya), karena tugasnya ikut membayarkan, maka yang bersangkutan jadi tersangkut tindak pidana itu," sambung dia.

Selain yang sudah terbukti tersangkut kasus Tipikor, Nyoman mengatakan, PNS yang sedang menjalani pemeriksaan juga harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya. Hal itu, guna mendukung kelancaran pemeriksaan dari pihak berwajib serta tidak mengganggu kinerja.



"Sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara, gajinya dipotong. Dia hanya dibayarkan uang pemberhentian sementara hanya 50% dari take home pay," jelasnya.

"Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kita dari BKN atau instansi lain yang terkait, atau kita surati berulang ketika dan kita sampaikan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kita juga sampaikan ke wilayah," tutupnya. (fdl/zlf)

Hide Ads