Pemotor Pukul Pejalan Kaki di Trotoar Harus Dilaporkan ke Polisi

Pemotor Pukul Pejalan Kaki di Trotoar Harus Dilaporkan ke Polisi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 07 Agu 2018 16:45 WIB
Foto: Pool (Youtube)
Jakarta - Tindakan yang dilakukan seorang pemotor yang memukul pejalan kali karena menegurnya melewati jalur trotoar Jatiwaringin sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sejatinya pemotor yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas seperti menggunakan jalur trotoar dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Sebab, trotoar merupakan fasilitas yang diberikan khusus untuk pejalan kaki.

Hal itu tertuang dalam Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, beleid itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 Ayat (4) lebih ditegaskan kembali bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

"Kalau seperti itu kan sebenarnya polisi bisa saja menilang, karena itu dia kan jalan bukan pada jalurnya. Jadi kalau seperti itu tilang karena pasti melanggar," kata Budi kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Lebih dari itu, Budi juga mengimbau kepada pejalan kaki yang mendapat perlakukan kasar hingga penganiayaan tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sebab, masalah tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.


"Kalau soal pemukulan menurut saya tinggal dilaporkan saja kepada kepolisian. Itu bisa langsung dilaporkan. Apalagi dia sudah melanggar aturan tidak pada jalur yang benar, kemudian ditegur malah mukul," kata dia.

"Kalau seperti itu tilang karena pasti melanggar. Kemudian pemukulannya bisa tindak pidana penganiayaan. Jadi pasal pelanggaran dan pasal pidana. Nanti itu di kepolisian," tutupnya. (fdl/zlf)

Hide Ads