Digugat AS Rp 5 T, RI Tunggu Putusan WTO

Digugat AS Rp 5 T, RI Tunggu Putusan WTO

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Agu 2018 19:25 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikcom
Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu hasil keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas gugatan Amerika Serikat (AS). Ini terkait sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah AS menang gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Pasalnya Indonesia sendiri kata dia sudah menyelesaikan hal hal yang dipersoalkan oleh AS. Indonesia tinggal menunggu pertimbangan dari WTO.

"Nah apakah itu pertanyaannya sudah dianggap puas mereka dengan perubahan-perubahan yang kita lakukan? dan tentunya itu kan harus disampaikan oleh WTO juga," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam hal ini, akan dinilai apakah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tuntutan AS.

"Tinggal menyampaikan mereka (AS) merasa puas atau tidak dengan perubahan itu, apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan oleh panel WTO," jelasnya.

"Misalkan tadinya kita tidak diharuskan mengubah pengaturan, tidak ada lagi pembatasan waktu. Apakah itu sudah dinyatakan cukup dengan perubahan Permendag kita, mereka yang akan pelajari," tambah Oke.



Untuk diketahui, saat ini AS meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp. 5,04 triliun.


Saksikan juga video 'ASEAN Rapatkan Barisan Tangkal Perang Dagang AS':

[Gambas:Video 20detik]


Digugat AS Rp 5 T, RI Tunggu Putusan WTO


(dna/dna)

Hide Ads