Pantauan detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018). Telah hadir Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, serta perwakilan BPJS Kesehatan.
Agenda pada rakor kali ini membahas dampak diterbitkannya peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belakangan ini tengah ramai soal keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit. Pemerintah siap menyehatkan kembali keuangan BPJS. Keuangan yang defisit ini dipicu kecilnya iuran peserta yang diterima dibandingkan biaya layanan jaminan kesehatan yang dibayarkan.
Menteri Koordinator Bidan PMK Puan Maharani mengatakan persoalan defisit anggaran BPJS Kesehatan masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit yang dilakukan BPKP, kata Puan untuk memberikan data yang tepat mengenai defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Setelah itu, niat pemerintah turun tangan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi bisa dilakukan.
"Itu semua baru bisa dilakukan apabila kami sudah mendapatkan angka yang jelas, beberapa angka yang kita lakukan sehingga pemerintah bisa mengurangi defisit BPJS. Jadi nanti ada angka dari BPJS kita terima, dari Kemenkeu kita terima, Kemenkes kita terima, lalu nanti dicocokkan dengan audit BPKP," kata Puan.
Saksikan juga video 'Sebab BPJS Kesehatan Terus Defisit dari Tahun ke Tahun':
(zlf/zlf)