Melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 120 Tahun 2018, APT secara khusus meyakini bahwa rencana masuknya Trinugraha Capital yang akan mengakuisi 42,8%
tidak bisa dilakukan.
BEI selaku wasit pasar modal mengaku tidak bisa begitu saja membekukan suatu saham. Apa lagi melarang transaksi antar pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PT APT Klaim Punya Hak 32,32% Saham BFI |
Nyoman menambahkan, BEI juga memiliki pertimbangan tersendiri untuk menjatuhkan suspensi. Salah satunya terkait tindakan korporasi.
"Kalau ini kan tindakan yang dilakukan pemegang saham. Ini kan transaksi pemegang saham bukan korporasi yang direncanakan perusahaan tercatat," tambahnya.
Meski begitu, BEI akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen BFIN. BEI akan melakukan konfirmasi atas kasus sengketa tersebut dan rencana masuknya pemegang saham baru.
"Kalau seandainya diperlukan dengar pendapat dilakukan dengar pendapat. Pertama klarifikasi dulu termasuk rencana ke depan dari investor baru tersebut. Sementara terkait permasalahan hukum kami kan di bursa tentu akan monitoring atas putusan yang akan dikeluarkan," tambahnya. (das/dna)