Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan 21 pemeriksaan itu merupakan tahap awal.
"Kami dapat data potensi perdagangan semu. Apakah benar iya atau tidak, kita tidak tahu. Baru tahapan awal," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, pemeriksaan transaksi yang diduga indikasi goreng saham berakhir mentah. Namun Djustini menegaskan ada beberapa pemeriksaan yang sudah naik ke tahapan pemeriksaan berikutnya.
"Oh enggak. Akan ada nanti, tenang saja. Sudah ada beberapa yang akan kita sanksi. Tapi apakah tahap awal atau sudah tahap pemeriksaan saya belum tahu saya harus dipastikan dulu," tambahnya.
Jika terbukti melakukan aksi goreng saham, OJK menyiapkan beberapa sanksi. Untuk perusahaan efek atau sekuritas sanksinya bisa berupa pencabutan izin.
Baca juga: Bos OJK Hadiri Ulang Tahun ke-41 Pasar Modal |
Sementara untuk nasabah pelaku goreng saham, sanksinya mulai dari denda hingga masuk ke ranah hukum. "Kalau terbukti pidana ya kita pindahkan ke pidana, tergantung dengan kesalahannya," tambahnya.
Selain itu sejak awal tahun OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 emiten dan perusahaan publik. Ada pula 1 pemeriksaan terkait pengelolaan investasi.
OJK juga telah menjatuhkan 303 sanksi administrasi denda, 179 sanksi administratif peringatan tertulis, 3 sanksi administratif berupa pencabutan izin dan 3 perintah tertulis kepada perusahaan efek. (das/zlf)